
Berbalut seragam kepolisian berwarna coklat muda, lengkap dengan baret birunya, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae mendengarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu (3/9/2025) malam.
Kompol Kosmas merupakan anggota kepolisian yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, yang melindas dan menewaskan pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21), pada Kamis (28/8/2025) malam.
Rantis dengan nomor PJJ 17713-VII melindas dan menewaskan Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Sidang Komisi Kode Etik Polri pun menjadi tempat bagi Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan maaf kepada Affan Kurniawan, keluarganya, serta institusi Polri tempatnya bernaung.
“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya namun peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang, Rabu (3/9/2025).
“Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” sambungnya.
Kompol Cosmas mengatakan, dirinya tidak memiliki niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam itu.
Media sosial menjadi tempatnya mengetahui bahwa Affan Kurniawan tewas akibat rantis Brimob yang ditumpanginya.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui pada peristiwa dan kejadian tersebut,” ujar Kompol Cosmas.
Tangis dan air matanya mulai mengalir ketika dirinya menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Affan dan pimpinan Polri.
Dengan suara yang perlahan sesenggukan, Kompol Cosmas menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas.
“Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum,” sambungnya hingga tangisnya tak terbendung lagi.
Diberhentikan Tidak Hormat
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun memutuskan pemberhentian tidak hormat kepada Kompol Cosmas.
Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).