
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengabarkan kehilangan sertifikat tanah.
Informasi itu tertera dalam iklan kolom baris di Harian Kompas yang terbit pada Sabtu (24/5/2025).
Di dalam kolom itu tertulis, “Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di sekitar Kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat“.
Terkait kebenaran informasi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menjelaskan bahwa esensi pengumuman di surat kabar atau media massa adalah untuk memastikan kehilangan tersebut diketahui oleh publik dan benar-benar tidak ditemukan lagi oleh pemegangnya.
Hal ini supaya mengantisipasi kemungkinan jika ada pihak lain yang mengetahui atau menyimpan dokumen dimaksud.
“Kemungkinan sertifikat Bappenas yang hilang itu sertifikat analog. Untuk itu perlu didorong agar segera beralih ke sertifikat elektronik,” ujar Harison kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Menurut dia, kebijakan sertifikat tanah elektronik yang digagas Kementerian ATR/BPN seharusnya bisa menjadi solusi dari masalah seperti sertifikat tanah Bappenas hilang.
Pasalnya, jika menggunakan sertifikat tanah elektronik, kehilangan maupun kerusakan sertifikat tanah tidak akan menjadi isu lagi.
“Meskipun hilang, sertifikat (elektronik) tetap aman ya,” tukasnya.
Sementara terkait layanan mengurus sertifikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan, masyarakat bisa memeriksanya di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Semua informasi layanan dan syarat ketentuan serta tarif ada di situ,” pungkas Harison.