Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Prabowo bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menandatangani dan mengundangkan Perpres 66/2025 pada 21 Mei 2025.
“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/5/2025).
Perlindungan jaksa oleh anggota TNI dan Polri termaktub dalam Pasal 4 Perpres 66/2025. Jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur, keluarga jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari personel Polri. Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
6 Jenis Perlindungan
Pasal 6 Perpres 66/2025 itu juga mengatur enam jenis perlindungan yang akan didapatkan jaksa. Keenam perlindungan itu adalah:
- pelindungan atas keamanan pribadi;
- pelindungan tempat tinggal;
- pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
- pelindungan terhadap harta benda;
- pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
- bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Polri Siap Lindungi Jaksa
Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya siap bersama TNI untuk melindungi jaksa yang diatur dalam Perpres 66/2025.
Trunoyudo menjelaskan, Polri telah diamanatkan oleh undang-undang sebagai alat penyelenggara negara.
“Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi dan mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu termasuk dalam bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang,” ujar Trunoyudo.