
Rapper dan produser musik Sean “Diddy” Combs alias P Diddy dinyatakan tidak bersalah atas pemerasan dan perdagangan seks dalam sidang pada Rabu (2/7/2025).
Akan tetapi, dia dinyatakan bersalah atas tuduhan prostitusi yang tidak terlalu serius setelah persidangan selama tujuh pekan yang menarik perhatian di New York, Amerika Serikat (AS).
Putusan tersebut dikeluarkan juri pengadilan setelah bermusyawarah selama 13 jam. Mereka memutus P Diddy bersalah atas dua tuduhan yang masing-masing membawa hukuman maksimal 10 tahun penjara.
P Diddy tersenyum dan tampak lega saat putusan dibacakan, sebagaimana dilansir AFP.
Dia berjabat tangan dengan salah satu pengacaranya dan mengucapkan terima kasih kepada para juri yang terdiri dari delapan pria dan empat wanita saat mereka meninggalkan ruang sidang.
Hakim Arun Subramanian juga mengucapkan terima kasih kepada juri atas layanan mereka sebelum membubarkan mereka.
“Anda mendengarkan, Anda bekerja sama, Anda ada di sini setiap hari, hujan atau cerah. Anda melakukannya tanpa imbalan apa pun, selain imbalan yang datang dari menjawab panggilan pelayanan publik,” jelas Subramanian.
Putusan itu dijatuhkan di akhir persidangan di mana jaksa menuduh P Diddy sebagai bos kelompok kriminal yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dia dituding memerintahkan karyawan dan pengawal setianya untuk melakukan berbagai pelanggaran atas perintahnya.
Berbagai kejahatan yang dituduhkan termasuk kerja paksa, distribusi narkoba, penculikan, penyuapan, pemalsuan saksi, dan penghalangan serta pembakaran.
Untuk menyatakan P Diddy bersalah atas pemerasan, juri perlu menemukan keberadaan perusahaan kriminal dan bahwa organisasi tersebut melakukan setidaknya dua pelanggaran.
P Diddy, yang pernah menjadi salah satu tokoh paling berkuasa di industri musik, dengan keras membantah semua tuduhan.