
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan memperketat pengawasan lima perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya meskipun kelimanya telah mengantongi izin resmi.
Pengawasan ketat ini dilakukan agar kegiatan pertambangan di wilayah yang dilindungi tersebut berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.
Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Hal ini disampaikan Bahlil saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Gag, Sabtu (7/6/2025), untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel, salah satu perusahaan tambang yang telah mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah pusat.
“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025).
Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi,” tegas Bahlil.
Kementerian ESDM mencatat, saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua di antaranya mendapat izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama.
Sementara tiga lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.