
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus beras tidak sesuai takaran dan mutu alias beras oplosan yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 100 triliun.
Kasus ini akan ditangani oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang berisi penyelidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kejaksaan juga melalui tim Satgassus P3TPK pada Gedung Bundar telah melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Anang mengatakan, tim yang dikepalai oleh Jampidsus Febrie Adriansyah ini akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI.
“Dalam rangka melaksanakan tugas dan penyelidikan ini, tentunya kita akan, Satgassus P3TPK Gunung Bundar akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan dari Mabes Polri dan Gugus Ketahanan Pangan dari TNI,” kata Anang.
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan perkara yang ditangani Kejaksaan dengan penegak hukumnya tidak tumpang tindih satu sama lain.
“Kita akan lakukan komunikasi supaya bagaimana supaya tidak beririsan,” lanjutnya.
Anang belum menyebutkan ke arah mana penyelidikan akan dilaksanakan maupun ada tidaknya indikasi korupsi dalam kasus ini.
Ia hanya mengatakan bahwa penyelidik sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kualitas beras serta menjadwalkan pemanggilan terhadap enam perusahaan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
Keenam perusahaan ini adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group.
Prabowo soroti beras oplosan
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan.
Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.