
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme yang mencoba menciptakan keonaran.
Penindakan itu, ucap Karyoto, termasuk mereka yang berlindung di balik atribut organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Kami siap menindak secara hukum bilamana memang sudah ada pelanggaran hukum secara nyata,” ujar Karyoto usai apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Karyoto menambahkan, aparat tidak akan membiarkan tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar undang-undang.
“Seluruh kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap memberantas aksi premanisme. Beberapa tayangan lalu, bahkan seorang gubernur diancam oleh ormas ini,” ungkapnya.
Karyoto juga menegaskan bahwa tidak semua ormas bersalah. Ia memisahkan antara wadah organisasi dan perilaku individu anggotanya.
Namun, jika individu tersebut melanggar hukum, tindakan tegas akan diambil.
“Ormasnya baik, tapi perilaku premanisme dari individu anggotanya yang memicu kemarahan publik. Ini yang kami tindak bila melanggar hukum,” katanya.
Operasi Anti Premanisme dilaksanakan sebagai respons cepat pemerintah terhadap maraknya aksi premanisme yang mengganggu masyarakat.
“Kami tidak ingin ada yang mencari panggung melalui keonaran, apalagi dengan membawa atribut ormas untuk menutupi tindakan premanisme,” tambah Karyoto.
Operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari Polri dan TNI dan akan dilaksanakan selama 15 hari.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menegaskan komitmen TNI untuk ikut serta dalam operasi ini.
“Bersama Kapolda dan pemerintah daerah, kami akan bersih-bersih preman, khususnya di wilayah pertokoan dan industri yang kerap terganggu oleh aksi premanisme,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Karyoto juga menanggapi pembakaran mobil anggota Polres Depok yang diduga dilakukan oleh anggota ormas GRIB.
“Ketua lokalnya sudah ditangkap, dua pelaku lainnya sedang dikejar. Jika ada indikasi perintah dari atas, akan kami konfirmasi dan proses sesuai peran masing-masing,” tegasnya.
Karyoto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban pemerasan, intimidasi, atau pungutan liar oleh oknum tertentu.
“Silakan lapor ke polisi terdekat, ke Polsek pun bisa. Nanti Polres dan Kodim akan menindak bersama. Perilaku intimidasi dan pemerasan adalah tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika,” imbaunya.