
Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dari rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran akhirnya keluar.
Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo usai muncul polemik mengenai kehalalan makanan yang dijual.
Pihak restoran baru mengumumkan penggunaan bahan nonhalal itu setelah berdiri 50 tahun lebih.
Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan, berdasarkan uji lab tersebut, ayam goreng dari rumah makan tersebut dinyatakan layak konsumsi, namun berstatus nonhalal.
Respati pun mengizinkan Ayam Goreng Widuran untuk beroperasi kembali, namun harus mencantumkan label nonhalal secara jelas.
“Kita persilakan (Ayam Goreng Widuran) jika mau buka kembali. Tapi saya ajak bagi pelaku usaha siapa pun, tidak ada pengkhususan untuk Ayam Goreng Widuran. Silakan katakan jujur tidak halal dan ditulis sing gede (yang besar),” ujar Respati dalam konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025).
Respati juga mengimbau agar pelaku usaha kuliner menyampaikan dengan jujur dan terbuka status kehalalan seluruh produk makanannya sejak awal berjualan.
“Saya mengimbau, mengajak pelaku usaha untuk mendeklarasikan semua makanannya dari awal buka. Yang penting diterangkan sing gede. Ojo mung kremes non-halal, ya intinya rumah makan itu satu kesatuan,” tandasnya.
Meskipun sempat ditutup sementara untuk keperluan assessment, Pemkot Solo memastikan tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada Ayam Goreng Widuran.
“Kalau Pemkot tidak bisa memberikan sanksi apa pun. Dan Pemkot tidak punya hak untuk ngomong halal dan tidak halal,” tegas Respati.
Ia menambahkan, penutupan sementara yang sempat dilakukan bertujuan menjaga kondusifitas karena tingginya perhatian publik di media sosial.
“Jadi kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara karena sedang kita assessment layak makan atau tidak untuk menjaga kondusifitas. Karena saking gaduhnya kemarin tidak kondusif,” ujarnya.