
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya belum akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang kali ini. Masa persidangan ke-III DPR RI tahun 2024-2025 hanya berlangsung selama kurang lebih 25 hari kerja.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Lantaran waktu yang singkat, Komisi III bersepakat untuk menunda dulu pembahasan RKUHAP.
Habiburokhman mengatakan ada potensi pembahasan RKUHAP dilakukan di masa sidang berikutnya. Ia mengatakan, biasanya satu kali masa sidang berlangsung hampir dua bulan setengah namun masa sidang kali ini, yang baru dibuka Ketua DPR RI Puan Maharani, berlangsung singkat.
“Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di Tatib (Tata Tertib DPR) 2 kali masa sidang,” kata Waketum Partai Gerindra ini.
“Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2 bulan setengah. Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma 1 bulan. Jadi takutnya nggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang,” tambahnya.
Kendati demikian, Habiburokhman menyebut pada masa sidang kali ini pihaknya akan menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Ia memastikan pembahasan RKUHAP nantinya dilakukan secara transparan.
“Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ujar Habiburokhman.
“Nah kemudian kami perlu memberikan penjelasan bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan. Kenapa? Kemarin ada survei LSI bahwa 70% masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas. Ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan pembahasan itu dimulai dengan rapat panjang. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30% orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas,” imbuhnya.