
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), senilai sekitar Rp 35,1 miliar pada Rabu (10/9/2025).
Penyitaan ini dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi sepanjang 2012–2022 di DKI Jakarta serta dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Pekanbaru, Riau.
“Ada dua bidang tanah serta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru, Riau. Itu atas nama putra ZR, inisial RBP,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama putri Zarof, berinisial DCA, juga turut disita. Luas total lima bidang tanah tersebut mencapai sekitar 10.904 meter persegi.
Tidak hanya itu, Kejagung juga menyita dua bidang tanah kosong di Kecamatan Bina Widya, Kelurahan Delima, Pekanbaru, seluas 2.458 meter persegi atas nama RBP.
Nilai estimasi aset yang disita di tujuh lokasi yang berada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau diperkirakan sekitar Rp 35.182.222.000.
“Harga perkiraannya kurang lebih Rp 35,1 miliar,” kata Anang.
Diketahui, Zarof dijerat dalam kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Pada awalnya, Zarof divonis 16 tahun penjara.
Namun, setelah melalui proses banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan.