
Sejumlah produsen kedapatan mengoplos beras dan menjualnya di pasaran.
Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan beras medium yang dicampur dan dipasarkan sebagai beras premium.
“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, dikutip dari Kontan, Sabtu (26/7/2025).
Beras oplosan merek apa saja?
Helfy mengungkapkan, ketiga produsen beras tersebut antara lain:
- PT PIM dengan merek beras Sania
- PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen,
- Toko SY yang memproduksi beras bermerek Jelita dan Anak Kembar.
Saat ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.
“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini mencakup tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Hal ini terkait dengan peredaran produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujarnya.
“Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” sambungnya.
Isi beras tidak sesuai timbangan
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui adanya maraknya peredaran beras oplosan di pasar tradisional maupun ritel modern.
Beras-beras tersebut dikemas secara premium, meskipun isinya telah dicampur dan menyesatkan konsumen.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri mengungkap sedikitnya 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu.