
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa pengungkapan akan menjadikan temuan Komnas HAM soal peristiwa ledakan pemusnahan amunisi di Garut sebagai salah satu bahan pertimbangan evaluasi internal.
Hal ini ia sampaikan menanggapi temuan Komnas HAM di mana terungkap bahwa TNI melibatkan warga sipil yang tidak melakukan pengintaian dalam pemusnahan amunisi.
“TNI AD pada prinsipnya selalu menghargai setiap saran, temuan, tanggapan, maupun rekomendasi dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Wahyu kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025) malam.
“Seluruh masukan tersebut akan kami jadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan nantinya,” tambah dia.
Ia pun menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari TNI AD terkait rencana izin pelibatan warga sipil dalam aktivitas berisiko tinggi semacam itu.
“Kami menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk selalu terbuka dan menghargai setiap masukan konstruktif dari berbagai pihak,” tegas Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menyebut sembilan korban warga sipil dalam pemusnahan amunisi di Garut, Jawa Barat, tidak dibekali pelatihan tersertifikasi dan hanya belajar secara otodidak.
Anggota Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan, sipil yang bekerja ini hanya belajar secara otodidak dari sipil lainnya yang pernah melakukan pekerjaan pemusnahan amunisi tersebut.
“Para pekerja belajar secara otodidak bertahun-tahun, tidak melalui proses pelatihan yang tersertifikasi,” kata Uli, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.
Padahal, dari catatan Komnas HAM dalam pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa, pelibatan sipil dalam urusan amunisi harus memiliki keahlian yang spesifik.
“Pedoman PBB terkait keterlibatan sipil dalam penanganan dan pemusnahan amunisi memang memberikan ruang pelibatan pihak lain dalam kegiatan sejenis, tetapi dengan syarat keahlian spesifik atau kompetensi tertentu,” ucap Uli.