
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 24 pelaku tawuran dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar selama tiga hari, 13-15 Mei 2025.
“Dari seluruh pelaku yang diamankan, tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Penangkapan berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Di Jakarta Barat, polisi menangkap 13 pelaku tawuran di Jalan Latumenten, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa enam bilah celurit, satu pipa paralon yang dimodifikasi menyerupai celurit, satu penggaris besi sepanjang 100 sentimeter, serta satu busur panah tanpa anak panah.
Dari 13 pelaku, empat orang ditahan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun
Sementara itu, polisi menangkap 11 pelaku tawuran di Jalan Matraman Salemba Gang IX, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, dan Jalan Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung.
“Di Matraman Salemba, kami menangkap tujuh pelaku dan menyita empat celurit berbagai ukuran. Dua orang ditahan dengan sangkaan pasal yang sama,” ujar Abdul.
“Di Pisangan Lama, empat pelaku tawuran diamankan bersama satu bilah celurit. Satu pelaku ditahan karena terbukti membawa senjata tajam,” lanjut dia.
Abdul menegaskan, Operasi Berantas Jaya merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminal jalanan dan menciptakan rasa aman untuk masyarakat.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam. Karena hal ini sangat membahayakan keselamatan warga,” tutur dia.